Fatwa Ulama: Hukum Anjing Laut Dan Babi Laut
Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Soal:
Firman Allah Ta’ala:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ
“dihalalkan bagimu buruan laut dan makanan yang ada di laut” (QS. Al Maidah: 96)
apakah ayat ini mencakup juga babi laut [1] dan anjing laut [2]?
Jawab:
Setiap hewan yang hanya hidup di laut maka termasuk shaydul bahr (buruan laut). Karena tidak ada dalil yang mengecualikannya. Sebagian ulama mengatakan bahwa buaya dan ular air tidak boleh dimakan, namun tidak ada dalil khusus mengenai hal ini.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman dalam konteks umum:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ
“dihalalkan bagimu buruan laut dan makanan yang ada di laut” (QS. Al Maidah: 96)
dan yang dimaksud shaydul bahr (buruan laut) adalah hewan-hewan yang hanya hidup di air. Adapun buaya, dia hidup di darat dan juga di air sehingga lebih diunggulkan sisi pelarangannya. Adapun hewan yang hanya hidup di air maka halal hukumnya tanpa pengecualian. Demikian.
Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2538
Catatan kaki
[1] Babi laut (scotoplanes) bukanlah babi, ia termasuk Echinodermata (sejenis dengan bintang laut dan teripang). Dan ia hanya hidup di air. Simak: http://en.wikipedia.org/wiki/Scotoplanes [2] Anjing laut bukanlah anjing, ia adalah mamalia laut. Dan ia hanya hidup di air. Silakan simak: http://id.wikipedia.org/wiki/Anjing_laut—
Penyusun: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
🔍 Adab Menerima Tamu, Meniup Sangkakala, Surah Iftitah, Arti Nama Al Fattah
Artikel asli: https://muslim.or.id/22883-fatwa-ulama-hukum-anjing-laut-dan-babi-laut.html